Cara Membuat Memori Kasasi / Cara Membuat Memori Kasasi / 08 Sep 2009 Kontra Memori - Memori kasasi putusan pengadilan tinggi jawa barat tanggal 23 april 2013 no.67/pdt/2013/pt.bdg, dalam perkara anara :. Edi suwarsono bertepat tinggal di jalan ahmad yani no.30 jakarta semula tenggugat kemudian perbanding dan sekarang pemohon kasasi (1) Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan bukti-bukti baru, panitera menerima permhonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pihak berperkara. (2) Pernyataan peninjauan kembali dapat diterima, apabila panjar biaya peninjauan kembali yang ditaksir dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas. Tidak menjadi relevan apakah draf surat Memori Banding, Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali, maupun sebaliknya Kontra Memori Banding dan sebagainya, disusun secara “tebal” ataukah secara “tipis” saja. Cukup masukkan dalil yang terpenting, dalil paling esensial, paling signifikan, serta paling tidak menyisakan ruang kelemahan barang setitik pun UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI. Berdasarkan Pasal 295 UU KPKPU, terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Pasal 295 ayat (2) UU KPKPU menentukan bahwa permohonan peninjauan kembali dapat diajukan, apabila: 1. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru prosedur mengajukan permohonan peninjauan kembali sebagai berikut: 1. “Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pihak yang berhak kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama. 2. Membayar biaya perkara. 3. Permohonan Pengajuan Kembali dapat diajukan secara lisan maupun tertulis. 6IQI4c.

contoh kontra memori peninjauan kembali perdata