PDF | Dalam kerangka pemikiran negara hukum adanya peradilan administrasi negara, pada hakekatnya merupakan konsekuensi logis dari asas pemerintah | Find, read and cite all the research you Hukum Tata Usaha Negara ini adalah: 1. menjelaskan peristilahan dalam Hukum Tata Usaha Negara; 2. menjelaskan pengertian Hukum Tata Usaha Negara; 3. menjekaskan pengertian dan definisi Hukum Tata Usaha Negara; 4. menganalisis HTUN sebagai Himpunan Peraturan Istimewa; 5. menunjukkan sistem administrasi negara Indonesia; 6. Di negara Indonesia membentuk pengadilan Tata Usaha Negara dengan tujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa dan Negara yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum Sebagaimana diketahui berdasarkan Pasal 10 UU No. 14/1970 kita mengenal 4 (empat) lingkungan peradilan, yakni: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Diantara keempat badan peradilan ini masing-masing mempunyai kompetensi mengadili yang berbeda-beda. Tujuan Peradilan Tata Usaha Negara. Dilansir situs resmi PTUN, berikut ini tujuan dibentuknya peradilan tata usaha negara. 1. Untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum. 2. UIYgN9.

contoh makalah peradilan tata usaha negara